Diajak ke Mall, Sepeda Motor Pelamar Kerja Dibawa Kabur
BANDARLAMPUNG- Kaleb warga Jakarta harus mempertangungjawabkan perbuatanya dihadapan Unit Resmob Polresta Bandar Lampung . Kaleb dilaporkan usai melarikan sepeda motor korban dengan modus menawarkan pekerjaan. Tersangka berusia pria 25 tahun ini dikenal melalui media sosial oleh dua korban yaitu AD (23) dan RD (24). Tersangka menawarkan kepada kedua korban untuk bekerja di perusahaan saham berjangka, di kota Jakarta. Usai bertemu di kamar kos di Jalan Raden Intan BandarLampung, tersangka membawa korban ke mall. Dengan modus ketinggalan sesuatu tersangka meminjam sepeda motor korban, lalu melarikan diri. “Tidak ada duit karena kerja gak tetap. Sepeda motor korban dijual seharga Rp3 Juta sampai Rp4 juta di akun sosial facebook,” kata Kaleb. Kanit Ranmor Polresta Bandarlampung Iptu A Saidi Jamil mengatakan tersangka masih menjalani pemeriksaan. Warga diminta melapor bila pernah menjadi koran kejahatan oleh tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: