Kekerasan Anak di Lampung Jadi Fenomena Gunung Es
BANDARLMAPUNG - Peringatan hari anak nasional pada 23 Juli, tercoreng dengan tingginya kasus hukum melibatkan anak-anak di Kota Bandarlampung. Bahkan kasus meningkat hampir 50 persen di tahun 2022. Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS) perlindungan anak Bandarlampung, mencatat tren kasus melibatkan anak pada tahun 2020 dengan jumlah total 26 laporan. Dari laporan kasus, 9 diantaranya kasus pencabulan, penelantaran anak 2 kasus, sengketa anak 4 kasus, kekerasan fisik 2 kasus dan pendidikan 9 laporan. Di tahun 2021, jumlah laporan meningkat menjadi 34 laporan dengan rinciannya pencabulan sebanyak 15 kasus, penelantaran anak 1 kasus, sengketa anak 7 kasus, kekerasan fisik 3 kasus dan pendidikan 8 laporan. Jumlah laporan ini meningkat hampir 50 persen di tahun 2022 meski baru berjalan enam bulan. Hingga 15 Juli 2022, jumlah laporan yang masuk ke Komnas PA Bandarlampung mencapai 22 laporan, dengan rincian pencabulan sebanyak enam kasus, sengketa anak 4 kasus, kekerasan fisik 6 kasus, ABH 2 kasus, dan pendidikan 4 laporan. Laporan yang masuk ke Komnas PA dapat dikatakan puncak gunung es, mengingat ada kemungkinan banyak kasus kekerasn anak tidak dilaporkan, ujar Ahmad Apriliandi Passa, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Bandarlampung Pemerintah bandar lampung diharapkan berperan aktif, untuk bisa memberikan perlindungan terhadap anak anak (rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: