NIK Jadi NPWP, Validasi Data Jadi Kendala
BANDARLAMPUNG - Nomor Induk Kependudukan sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak mulai diberlakukan. Secara nasional sudah 19 juta NIK yang terintgrasi dengan NPWP. Dengan begitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak hanya menunjukkan NIK. Permasalahan baru muncul, yakni tak semua NIK tervalidasi oleh server Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Menyikapi hal itu, PLT. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandarlampung, Febriana menjelaskan masyarakat bisa mengecek apakah NIK yang mereka gunakan telah tervalidasi melalui whatsapp, email, media social, call center, dan situs Kemendag RI. “Permasalahan utama belum tervalidasinya data, yakni adanya data ganda ataupun permasalahan elemen data lainya. Pengecekan data bisa dilakukan di kantor Disdukcapil,” tegas Febriana. Diketahui, resminya NIK bisa berfungsi sebagai pengganti NPWP dengan format baru NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.(sah/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: