Kakam Negeri Mulya Ditahan Kejari Way Kanan, Diduga Korupsi Rp475 Juta
WAY KANAN- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan penahanan terhadap “P” Kepala Kampung Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan pada Kamis (21/07/2022). Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka “P” yang diduga melakukan Tindak pidana korupsi kegiatan BLT-DD Kampung Negeri Mulya Tahun 2020 dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 475.056.755. Kajari Way Kanan H. Soesilo, S.H melalui Kasi Intelijen Pujiarto, S.H.,M.H, menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan didapat bukti-bukti yang cukup bahwa tersangka P” dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. “Sehingga untuk mempermudah proses persidangan maka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-82/L.8.17/Fd.1/07/2022, Tanggal 21 Juli 2022, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka “P” sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan 09 Agustus 2022 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Way Kanan dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan Covid-19 terhadap Tersangka “P” yang hasilnya Negatif,” jelas Pujiarto. Penahanan terhadap Tersangka “P” dilakukan dengan tujuan agar Tersangkap tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana yang telah dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: