Eks Kepala Pekon Purwodadi Didakwa Tilep Dana Desa Rp200 Juta

Eks Kepala Pekon Purwodadi Didakwa Tilep Dana Desa Rp200 Juta

BANDARLAMPUNG- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menggelar sidang perdana dugaan korupsi dana pembangunan desa Pekon Purwodadi. Kecamatan Adiluwih, Pringsewu dengan terdakwa Subardan mantan Kepada Pekon Purwodadi. Dalam sidang dengan agenda dakwaan, Kamis pagi (21/7) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Josen Saputera mendakwa terdakwa telah melakukan tindak pidada korupsi pembangunan pekon, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dengan nilai anggaran Rp 1,6 miliar hingga merugikan keuangan negara Rp200 juta. “Terdakwa menggunakan pengeluaran penggunaan APBDES, APBPEKON Purwodadi tahun anggaran 2016 tidak didukung dengan bukti yang sah karena surat pertanggung jawaban (SPJ)  tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya (real cost) dan sarat dengan manipulasi (rekayasa),” jelas Martin Josen Saputera saat membacakan dakwaan. Subardan dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan  keterangan saksi.(lds/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: