asn

Terdakwa Kosmetik Ilegal Segera Bebas

Terdakwa Kosmetik Ilegal Segera Bebas

Bandarlampung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang memvonis Nita Setia Budi, terdakwa kasus penjualan obat pelangsing dan penggemuk badan ilegal dengan penjara dua bulan dan denda Rp 1 juta. Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan terdakwa, Nita Setia Budi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan tunggal jaksa. Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Hakim sependapat dengan penuntut umum. Dalam pertimbangan hakim, terdakwa yang menikmati hasil uang penjualan obat ilegal itu menjadi pertimbangan yang memberatkannya. Namun, hakim juga mempertimbangkan terdakwa yang memiliki balita sebagai pertimbangan yang meringankan. Terdakwa juga bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Karena itu, Majelis Hakim memvonis NSB dengan dua bulan penjara. Mendengar putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukum, Ardiansyah and Partners menyatakan menerima termasuk Jaksa Penuntut Umum, Amrullah. “Keputusan menerima vonis itu lantaran kemauan dari terdakwa,” jelas Muhammad Brillianta Zulius, tim pengacara mewakili kuasa hukum Ardiansyah. Terkait denda Rp 1 juta, pihaknya akan mendiskusikannya terlebih dahulu apakah akan dibayar atau tidak. Diketahui dalam sidang dakwaan pada Selasa, 7 Juni 2022 yang dipimpin Majelis Hakim Lingga Setiawan, Nita didakwa dengan Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(jps/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: