Kota Bandarlampung Bertambah 73 TPS
BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di pemilu 2024 mendatang. Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi mengatakan pemilu 2024 masih mengacu pada peraturan KPU 2019 lalu, hanya jumlahnya yang akan berbeda. “Di KPU Bandarlampung 2019 lalu, ada 2.777 TPS. Berdasarkan hasil pleno awal tahun, untuk 2024 mendatang rencana akan ada 2.850 TPS. Dalam artian akan bertambah sebanyak 73 TPS,” jelas Dedy Triyadi. Pertimbangan penambahan TPS pada pemilu 2024 dikarenakan adanya penambahan data pemilih tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) lalu. Melihat data pemilu sebelumnya, ada sekitar 638 ribu pemilih, kemudian ada penambahan DPT pada pilkada sekitar 647 ribu pemilih. “Saat ini, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Bandarlampung sudah ada 644 ribu pemilih. Atas dasar hal itu kemungkinan ada kenaikan jumlah pemilih pada pemilu 2024 sehingga mempengaruhi penambahan jumlah TPS,” imbuhnya. Menurut Dedy, pihaknya akan menyusun data pemilih per TPS dengan maksimal 300 orang. Namun dikarenakan saat ini sedang transisi dari pandemi menuju endemi, mungkin penyusunan TPS bagi pemilih itu tidak maksimal 30 tetapi akan disesuaikan, dilihat dari demografi, geografis, dan kepadatannya. Saat ini, KPU masih menunggu untuk regulasi pastinya yang nanti akan diterbitkan langsung oleh KPU RI. Ketua divisi program dan data KPU Kota Bandarlampung, Ika Kartika mengatakan proyeksi TPS masih mengacu pada tahun 2019. Lalu untuk penempatan penambahan TPS, akan ada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang basis data pemilihnya 2020. Nantinya akan ada dipetakan kembali untuk 2024, disaat pihaknya menerima DPA yang terbaru.(jps/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: