Panik Lalu Tabrak Polisi, Remaja Ini Terancam Pasal Berlapis

Panik Lalu Tabrak Polisi, Remaja Ini Terancam Pasal Berlapis

BANDARLAMPUNG- Mobil minibus bernomor polisi BE 2592 YY diamankan petugas kepolisian Polresta Bandar Lampung, setelah pengemudinya bernama Ahmad Saputra (19) menabrak kendaraan dinas petugas kepolisian saat menggelar razia di Kawasan Pahoman, Kecamatan Enggal, BandarLampung,  Sabtu malam 2 Juli 2022. Meski sempat melarikan diri pengemudi akhirnya berhasil diamankan.Beruntung dalam insiden itu tidak menimbulkan korban jiwa, namun akibatnya dua unit sepeda motor dinas milik Satuan Samapta Polresta Bandarlampung mengalami kerusakan. Peristiwa itu bermula saat petugas dari unit tangkal Satuan Samapta dan Tekab 308 Polresta Bandarlampung menggelar razia dan pemeriksaan terhadap sejumlah remaja diduga kawanan geng motor. Saat akan dilakukan pemeriksaan puluhan remaja justru melarikan diri. Sempat terjadi aksi kejar kejaran antara petugas dan pengemudi hingga dua kendaraan milik polisi ditabrak. “Mereka coba unutk melarikan diri dan salah satu pelaku menabrak petugas mengunakan mobil setelah diperingatkan untuk berhenti. Diduga panik karena minum minuman keras,” jelas Kompol Denis Arya Putra. Sementara AS mengakui dirinya panik dan enggan ditangkap sehingga menabrak petugas.”Saya nggak tahu kalau ada polisi. Saya takut karena gak bawa surat-mobil,” katanya. Dalam razia kali ini, petugas juga menyita barang bukti berupa mobil yang digunakan pelaku 3 botol minuman keras. Jika terbukti bersalah polisi akan menjerat remaja pengemudi mobil itu dengan pasal 406 dan 212 KUHP tentang perusakan dan melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya.(lds/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: