asn

Barang Bukti Belum Uji Laboratorium, Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Barang Bukti Belum Uji Laboratorium, Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Dikabulkan

BANDARLAMPUNG- Sidang lanjutan dugaan penjualan kosmetik ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa 21 Juni 2022. Terungkap bahwa selama ini belum ada bukti laboratorium dari BPOM untuk kasus kosmetik ilegal tersebut. Dalam sidang kali ini  Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli Herdianto Puspa Mulya yang merupakan seorang apoteker serta berperan sebagai pengawas ahli madya BPOM Bandarlampung. Saksi menjelaskan, berdasarkan UU nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik. Dalam persidangan Herdianto memaparkan bahwa obat yang menjadi barang bukti di persidangan itu termasuk ke dalam sediaan farmasi. Saksi kemudian memaparkan bahwa dari hasil pengecekan barang bukti tersebut tidak terdaftar di BPOM. Hal ini menurutnya sudah menjadi syarat obat atau kosmetik layak edar. Majelis hakim menyatakan  ke saksi ahli apakah pengecer wajib menyediakan izin edar namun menurut saksi tidak wajib. "Saya tidak pernah ditunjuk saat di penyidikan untuk melakukan pemeriksaan laboratorium. Saya tidak tahu isinya (isi obat) apa. Saya hanya melihat serbuk di dalamnya," kata Herdianto. Ardiansyah selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa belum adanya uji laboratorium di BPOM pada kasus ini sebenarnya menjadi straccing untuk pihaknya agar memberikan kepastian hukum . Majelis hakim diminta mempertimbangkan untuk mengambil keputusan dan berharap penangguhan penahanan dikabulkan. Dengan keterangan saksi dapat menjadi poertimbangan majelis hakim untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya. "Itu yang sebenarnya menjadi poin kami, seharusnya untuk memberikan kepastian hukum harus ada uji laboratorium karena untuk memastikan klasifikasi obat, bahan obat, atau sebagainya. Kalau terbuat dari bahan alami untuk bahan dasar maka tidak bisa," ujar bang Aca sapaan akrab Ardiansyah.(jps/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: