Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Penangguhan Penahanan
BANDARLAMPUNG- Persidangan terdawka kosmetik ilegal terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Dalam pesidangan dengan agenda keterangan saksi pada Selasa 14 Juni 2022 harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi ahli dari BPOM ke dalam persidangan. Sementara kuasa hukum terdakwa Ardiansyah, menjelaskan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Karena terdakwa membawa anaknya berusia 2 tahun ke dalam sel tahanan. “Dengan alasan azaz kemanusiaan diharapkan menjadi pertimbangan subjektif majelis hakim. Selain itu terdakwa sangat kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri,” ungkap Ardiansyah. Dalam sidang berikutnya kuasa hukum terdakwa akan menghadirkan saksi untuk meringankan terdakwa. Majelis hakim yang diketuai oleh Lingga Setiawan masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan dari kuasa hukum terdakwa. Hadir dalam persidangan Himpunan Advokat Perempuan Lampung untuk memberi support kepada anak terdakwa. “Hadir disini memberi support, berpartisipasi untuk kepedulian dan perlindungan anak untuk menjamin orang tua nya yang ditangguhkan,” jelas Nina Zusanti Ketua Umum Advokat Perempuan Lampung. Diketahui terdakwa NSB didakwa dengan pasal 106 ayat 1 UU nomor 36/2009 tentang kesehatan yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.(jps/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: