Banyak Jasa Keuangan Terancam Pidana
BANDARLAMPUNG- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat mengeluarkan aturan terkait dengan perlindungan konsumen terhadap produk dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Aturan tercantum dalam POJK Nomor 6 tahun 2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan yang disampaikan melalui konferensi pers virtual. Sarjito Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK mengatakan dalam peraturan tersebut data-data pribadi konsumen atau nasabah wajib dijaga kerahasiaannya oleh pelaku usaha. PUJK tidak boleh memaksa konsumen atau nasabah agar bisa membagikan data pribadi ke pihak lain terutama pemaksaan ini berdalih untuk penggunaan layanan produk atau jasa keuangan. Pelaku usaha jasa keuangan tidak menggunakan data atau informasi pribadi konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan layanan. "Konsumen atau nasabah harus jeli melihat persyaratan dalam penggunaan produk, sehingga masyarakat tidak terjebak dengan memberikan persetujuan data pribadi tersebut hal ini wajib dipatuhi jasa keuangan. Sanksinya dari mulai peringatan tertulis denda berupa uang, mencabut kegiatan usaha, tidak boleh jadi direksi lagi, pencabutan izin dan sebagainya," jelasnya. Seluruh PUJK yang terdaftar wajib untuk mematuhi POJK yang baru tersebut kecuali lembaga keuangan mikro. Substansi penyempurnaan peraturan ini bertujuan agar PUJK semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat. OJK menekankan PUJK wajib memberikan waktu yang memadai memahami perjanjian sebelum ditandatangani.(nis/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: