asn

Mengaku Wartawan, Satu Diciduk, Dua Kabur Bawa Rp 10 Juta

Mengaku Wartawan, Satu Diciduk, Dua Kabur Bawa Rp 10 Juta

KOTABUMI- Seorang  mengaku sebagai oknum wartawan diringkus Satreskrim Polsek Sungkains Elatan, Lampung Utara karena diduga telah melakukan pemerasan bersama dua orang rekannya. Pemerasan dilakukan terhadap pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara. Pelaku diketahui bernama Salmin alias Usman. Ia bersama dua rekannya yang masih buron meminta sejumlah uang kepada pengurus Gapoktan dengan alasan meredam hasil temuan pada pembukuan Gapoktan yang mereka anggap tidak benar. "Pelaku ditangkap di jalan usai korban menyerahkan uang. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver menggunakan nomor polisi BE 2374 AX, sejumlah id card dan surat tugas," jelas Kompol Arjon Syafrie Kapolsek Sungkai Selatan (19/4). Terubus selaku Ketua Gapoktan Desa Bumi Ratu, menjelaskan jika pelaku bersama dua rekannya sebelumnya meminta uang Rp 25 juta sebelum disepakati sejumlah Rp 10 juta. "Awalnya minta 25 juta namun saya tawar jadi 10 juta," katanya. Polisi masih memburu dua rekan pelaku yang berhasil membawa kabur uang Rp 10 juta. Untuk pelaku diancam pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.(sas/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: