asn

Hakim-Jaksa Kompak, Vonis 10 Tahun M. Kece sang Penista Nabi  

Hakim-Jaksa Kompak, Vonis 10 Tahun M. Kece sang Penista Nabi  

MUHAMMAD Kece atau Kosman Bin Suned alias Kosman Kornelius resmi divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 10 tahun penjara. M Kece divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis terkait kasus penodaan agama, Rabu 6 April 2022. Diketahui, vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Terkait putusan vonis, Muhamamd Kece kabarnya masih mempertimbangkan banding atau tidak. Dalam sidang putusan di PN Ciamis ini, ribuan massa dari berbagai elemen sejak Rabu pagi berdatangan ke kantor PN Ciamis. Massa berdatangan untuk menyaksikan sidang dan menuntut agar M Kece dihukum seberat-beratnya. Sebelumnya, Muhammad Kece sempat membuat video dengan menyebut Nabi Muhammad sebagai pengikut jin.  ’’Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," katanya dalam video yang diunggah 19 Agustus 2021 lalu. Di beberapa video lainnya, Muhammad Kece juga menyelewengkan salam. Ia mengganti ucapan Allah dalam ucapan salam menjadi 'Yesus'.   Babak Belur di penjara Saat dipenjara, Muhammad Kece sempat dibuat babak belur oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Penganiayaan yang dilakukan diduga berupa pemukulan hingga melumuri kotoran manusia ke tubuh Muhammad Kece. Atas insiden tersebut, Muhammad Kece mengalami sejumlah luka lebam, salah satunya pada bagian wajah.  ’’Kita lakukan visum dan hasilnya bahwa ditemukan sembilan luka lebam di wajah korban, kemudian satu di pinggang sebelah kanan,’’ ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi seperti disiarkan Polri TV, Senin, 20 September 2022, dikutip Disway National Network (DNN) grup radartvnews.com. Atas penganiayaan ini Irjen Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 tahanan lain dalam kasus penganiayaan youtuber Muhammad Kece. Napoleon berpotensi untuk mendapat hukuman tambahan 7 tahun penjara. Lantaran penganiayaan yang dilakukan mengakibatkan Muhammad Kece babak belur di bagian wajah. ’’Bisa saja disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. Karena faktanya korban mengalami luka-luka, mungkin unsurnya bisa dipandang kesana," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Kamis 30 September 2022. Andi menjelaskan, penerapan pasal tersebut nantinya dapat dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara diserahkan.  Ia memastikan, Napoleon akan mendapatkan pasal berlapis terkait dengan perkara suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra serta penganiayaan Muhammad Kece ini. ’’Saat ini penyidik hanya menerapkan Pasal 170 KUHP. Dalam ayat 1 kalau dilihat ancaman maksimalnya 5 tahun 6 bulan,’’ imbuhnya. (dnn/rie)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: