Vaksin, Swab dan PCR Tidak Batalkan Puasa
BANDARLAMPUNG- Berdasarkan aturan pemerintah, warga yang hendak melakukan mudik lebaran tahun 2022 harus mendapatkan vaksin covid 19 lengkap termasuk booster. Syarat ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengingat suntik vaksin dilakukan saat menjalanakan ibadah puasa di bulan ramadan. Yamin Hasis Staf Bidang Uraiskanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, mengatakan vaksin sama dengan injeksi memasukkan suatu cairan ke dalam tubuh maka tidak membatalkan puasa. Injeksi berfungsi sebagai obat maka tidak membatalkan puasa, namun apabila sebagai nutrisi seperti infus dan suntikan vitamin c maka membatalkan puasa. "Hal yang sama berlaku untuk swab antigen dan tes pcr yang dilakukan dengan memasukkan benda padat kedalam rongga hidung dan juga mulut sebatas pemeriksaan kesehatan maka dibolehkan," jelasnya. Sementara Ahkmad Ikhwani Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung, menjelaskan vaksinasi dan swab saat berpuasa memiliki perbedaan dari para mazhab. Pemerintahan Indonesia bermazhab pada Iman Syafi’i, dalam pandangan Imam Syafi’i puasa di katakan batal jika sesorang mamasuki hal ke dalam lobang tubuh. "Terkait vaksin swab serta PCR hanya memasukan sampai batas ujung hidung dan MUI sudah mengeluarkan panduan terkait hal ini tidak membatalkan puasa kecuali jika bentuknya meminum obat atau meneteskan sampai hidung hingga ke dalam maka itu membatalkan," imbuhnya.(c56/cr2/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: