Jadi Syarat Mudik, Pemprov Lampung Kebut Vaksinasi Booster
BANDARLAMPUNG- Presiden RI Joko Widodo telah memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran idul fitri 2022 dengan syarat masyarakat sudah melakukan vaksinasi ke-2 dan booster. Menanggapi mudik lebaran dan tarawih diperbolehkan, sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, menegaskan Pemprov Lampung mengikuti apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah pusat. “Dengan diperbolehkan mudik dan tarawih berjamaah, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung akan terus gencar melakukan vaksinasi booster,” ujar Fahrizal Darminto (28/3). Fahrizal Darminto juga menghimbau warga segera mendatangi lokasi vaksin terdekat bila belum mendapatkan dosis lengkap.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: