Tersangka Waras, Proses Hukum Dilanjutkan
LAMPUNG TIMUR- Dugaan gangguan jiwa pelaku pembunuh seorang anak di Kecamatan Labuhan Ratu , Lampung Timur 3 maret 2022 silam terbantahkan. Hasil observasi dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung selama tiga pekan. Tersangka K-A pelaku pembunuhan sadis itu dinyatakan waras alias tak mengalami nganguan kejiwaan. “Hasil pemeriksaan observasi dari RSJ Provinsi Lapung kesipulanya di diri tersangka tidak ditemukan adanya gejala gangguan jiwa, tersangka masih memahami maksud dan tujuanya. Prose hukum dilanjutkan,” ungkap AKP Ferdiansyah Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. Diketahui, pelaku tertangkap dan babak belur dimassa hingga berujung rusuh lantaran warga dan keluarga korban tak terima atas perbuatan pelaku dan hendak membongkar rumah pelaku. Sementara kasus pembunuhan sadis ini terus berlanjut dan untuk pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan pertama Undang Undang nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara.(din/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: