Gigulung Polresta, Lima Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
BANDARLAMPUNG- Sindikat penggelapan mobil rental dibongkar Unit Ranmor Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung. Sindikat ini berhasil dibongkar petugas setelah melakukan penyelidikan atas Laporan korban pada 21 febuari 2022 yang kehilangan Mitsubishi Pajero yang di sewa oleh sindikat ini. Kelima tersangka yaitu M Zaky Al Mansyur (21) Warga Kota Metro, Yuzril Khori (22) warga Garuntang, Agung Putra Jaya (24), Ilham Fajar (26) keduanya warga Sukarame dan Reza Agustian (29) tahun warga Sukarame. Kelima tersangka memiliki peran masing masing saat beraksi. Tersangka ilham fajar sebagai penyewa dan pencari kontrakan untuk menyakinkan korban sehingga mobil bisa dibawa tanpa supir. Untuk membuat dokumen sebagai syarat tersangka Zaki yang membuat menggunakan handphone. Sementara tersangka Reza Agustian memasarkan mobil melalui akun sosial facebook hingga menemukan pembeli dan hasil di kumpulkan oleh tersangka Yuzril yang nantinya akan dibagikan untuk kelima tersangka. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, menjelaskan dalam pemeriksaan komplotan ini sudah beraksi selama tiga bulan dan terdapat satu orang yang merupakan penyandang dana bagi komplotan ini berinisial EG dan koni menjadi buruang polisi. “Untuk satu unit mobil Mitsubishi Pajero diamankan tim Tekkab 308 bersama Unit Ranmordi wilayah Musi Rawas Sumatera Selatan yang di gadai tersangka Rp145 juta. Sementara itu untuk 4 mobil lainya diantaranya 2 unit Toyota Inova Reborn, Toyota Sigra, Toyota Agya di amankan di tempat berbeda,” jelasnya. Atas perbuatan tersangka diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan, 372 KUHP tentang penggelapan dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: