Sempat Ricuh, LPJ Pengurus TKBM Disetujui
Bandarlampung - Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang kembali memanas. Agenda Rapat Akhir Tahunan (RAT) yang dilakukan Senin (21/3) pagi mendapatkan protes dari sejumlah anggota koperasi yang tak diundang. Puluhan pekerja meminta dihentikannya RAT karena dinilai illegal, karena terlaksana tanpa melibatkan sebagian besar anggota koperasi. Panitia penyelenggara dinilai memanfaatkan PPKM Level 3 di Bandarlampung untuk tetap memaksakan menggelar RAT Tahun Buku 2021. ’’Panitia terkesan otoriter hingga tak ada solusi untuk memfasilitasi meeting zoom bagi anggota yang tidak hadir atau di delegasikan,’’ beber Nurdin, anggota TKBM. Perwakilan peserta aksi yang mendapatkan undangan dipersilakan masuk kedalam lokasi rapat. Namun tak berselang lama salah satu peserta aksi membuat ricuh hingga terjadi saling tarik menarik antara peserta aksi dan anggota pengamanan yang terdiri dari anggota kepolisian serta TNI. Meski sempat ricuh, forum rapat akhirnya menerima laporan pertanggungjawaban (LPJ) Ketua Koperasi Agus Sujatma dan Ketua Badan Pengawas Eriza. Sementara, Biro Hukum TKBM Pelabuhan Panjang Ali Akbar dan Ratna Wilis menjelaskan pelaksanaan RAT sudah sesuai dengan AD/ART. ’’Untuk hasil rapat akhir tahunan sudah quorum. Dari total 960 anggota koperasi terdaftar di KSOP hadir 31 keterwakilan Kordinator regu kerja yang menerima mandat dari 697 anggota. Sehingga laporan pertanggungjawaban dari ketua koperasi Agus Sujatma dan ketua Badan Pengawas Eriza telah di terima para anggota koperasi,’’ kata Ali Akbar diamini Ratna Wilis. Ia menambahkan pembatasan jumlah peserta rapat telah mengikuti aturan dari satgas Covid 19. Dengan aturan rapat akhir tahunan hanya diberi izin untuk dihadiri maksimal 50 orang. (rmd/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: