Ketut Erawan: Penyalahgunaan Narkotika Masih Tinggi

Ketut Erawan: Penyalahgunaan Narkotika Masih Tinggi

LAMPUNG TIMUR- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ketut Erawan menggelar sosialisasi peraturan daerah di desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Politisi PDI Perjuangan ini membawa perda No.1 Tahun 2029 Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Acara menghadirkan dua narasumber yakni Edi Rusdianto san Erwin Sugiarto untuk memaparkan isi dari perda tersebut. Dalam sambutanya, Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan akan bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainya. “Penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lampung Timur masih terbilang tinggi, bahkan narkotika sudah masuk hingga ke bangku sekolah menengah pertama” ungkapnya. Untuk itu, dibutuhkan peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. “Narkoba merupakan musuh bersama yang harus di basmi hingga ke akarnya” tambahnya. Untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika tidak cukup dengan hukuman saja, melainkan pendampingan dan perhatian yang lebih apalagi pelaku penyalahgunaan narkotika merupakan anak muda.(wok/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: