BPNT di Way Kanan Diduga Jadi Bancakan Oknum Kakam
WAY KANAN- Bantuan sosial yang seharusnya dapat meringankan beban masyarakat ditengah pandemi covid-19 justru dijadikan ajang memperoleh pundi rupiah. Kementrian Sosial Republik Indonesia merubah kebijakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi bansos tunai untuk tiga bulan pertama periode Januari, Februari, Maret di tahun 2022 senilai Rp600 ribu dengan menggandeng PT POS Indonesia. Seperti yang terjadi di Kampung Kemu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, diduga oknum kepala kampung (Kakam) diduga mengintimidasi dan mengharuskan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT untuk membelanjakan uang bantuan di warung milik kepala kampung itu sendiri. Henila warga Dusun 1 Kampung Kemu mengatakan setelah mendapatkan uang dari kantor POS dirinya didatangi oleh RT yang di perintah oleh Kakam untuk membelanjakan uang tersebut ke e-warung milik Kakam yang bernama Rambat. “Disuruh RT dibeliin di warung pak Rambat. Dapatnya 600 ribu,” katanya. Hal senada juga diungkapkan oleh Hadisan warga Kampung Kemu usai mendapatkan bansos tunai pada selasa 01 Maret 2020 dirinya diperintahkan RT untuk membelanjakan sembako di e-warung milik kepala kampung senilai Rp400 ribu rupiah dengan mendapatkan dua karung beras seberat 20 kilo, buah buahan, telur ayam, kentang dan kacang hijau. “Pak RT bilang beliin 400 ribu di warung pak lurah. Dapat beras, telur, buah, kacang,” jelas Hadisan. Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman dalam monitoring penyaluran BPNT di kantor POS Blambangan Umpu mengatakan, program bansos tunai merupakan inisiasi pemerintah pusat dalam percepatan pembagian bansos. “Uang senilai 600 ribu tersebut diperuntukan untuk membeli sembako, warga bebas bisa belanja diwarung mana saja tidak harus membeli di satu tempat,” ungkap Ali Rahman.(dtn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: