Pemuda Bertato Dicokok Polisi Nodai Gadis ABG
WAY KANAN- AM pemuda berusia 25 tahun warga Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan hanya tertunduk malu usai ditangkap polisi karena mencabuli seorang gadis berusia 12 tahun berinisial IW. Pemuda bertato ini diamankan petugas setelah dilaporkan oleh pihak korban. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan, AM tak dapat mengelak dan mengakui perbuatanya. Aksi bejatnya dilakukan karena tersangka tergoda dengan kemolekan tubuh korban. “Iya, saya nafsu langsung saya cium,” katanya. Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan, kejahatan dilakukan senin 21 Februari 2022 disebuah rumah di Kecamatan Gunung Labuhan. Orang tua korban yang mengetahui peristiwa ini atas cerita korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Way Kanan. “Setalah dilaporkan, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin 28 Februari 2022,” jelas Andre Try Putra 1 Maret 2022. Korban kini mengalami trauma dan sedang menjalani terapi pemulihan psikologis. Pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.(dtn/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: