Pemprov Restrukturisasi SKPD Untuk Menjaga Kualitas Pelayanan
radartvnews.com - Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Penataan Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka melaksanakan Amanat PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis di Ruang Rapat Asisten (7/12/2016). Dalam paparan Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terkait pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Untuk itu terkait dengan pelaksanaan PP tersebut, pihaknya berharap SKPD yang direstrukturisasi segera melakukan koordinasi dengan Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Provinsi Lampung untuk menjaga kualitas pelayanan masyarakat yang tetap menjadi prioritas saat masa transisi. "Rapat ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai rangkaian dari kegiatan Perangkat Daerah Provinsi Lampung serta menjaga pelayanan kepada masyarakat agar selama masa transisi tetap berjalam efektif", ujarnya. Sementara itu Karo Humas dan Protokol Bayana menginformasikan bahwa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat merupakan komitmen Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo. Selain itu menurutnya, Gubernur juga mengharapkan dalam rangka pelaksanaan peraturan baru tersebut beberapa Satker terkait diharuskan menempati Gedung Baru serta pembentukan UPTD. Menurutnya ini sebagai cara untuk penghimpunan bidang tugas dengan efesien, cepat dan mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat. "Beberapa satker akan menempati gedung baru serta ada penambahan UPTD tentunya hal tersebut dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sebagaimana Komitmen Gubernur Lampung", katanya. Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah Rapat Koordinasi yang melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Penanaman Modal, Bakorluh, Biro Organisasi dan Biro Perlengkapan dan Aset Daerah ini bertujuan untuk melakukan penataan Organisasi Perangkat Daerah dimaksud terkait restrukturisasi beberapa satker dan strategi pemerintah untuk mendukung pelaksanaan PP No. 18 Tahun 2016. (Rls/Min)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: