Kajati Lampung dan 5 Kajari Dimutasi
BANDARLAMPUNG - Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi 66 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan tersebut ditandatangani oleh ST Burhanuddin pada Jumat (18/2) kemarin. Mutasi jabatan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kajati Lampung Heffinur dialihtugaskan menjadi Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung. Pengganti Heffinur adalah Nanang Sigit Yulianto yang sebelumnya menjabat Inspektur V, pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejagung. Sedangkan 5 Kajari di Lampung juga dimutasi. Mereka adalah Kajari Lampung Utara Atik Rusmiaty Ambari diangkat sebagai Kajari Magetan, jabatannya digantikan Mukhzan yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Pidie Jaya. Kajari Lampung Barat Riyadi diangkat menjadi Aspidum Kejati Papua. Jabatannya digantikan Deddy Sutandy yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati Lampung. Kajari Tulangbawang Dyah Ambarwati diangkat menjadi Kajari Lamongan, jabatannya digantikan Azi Tyawhardana, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kejati Sulawesi Selatan. Kajari Lampung Tengah Muhamad Ali Akbar diangkat sebagai Aswas Kejati Jambi, jabatannya digantikan Deddy Koerniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Toli-Toli. Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Deny diangkat sebagai Aspidsus Kejati Sumatera Selatan, jabatannya digantikan Helmi yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Benda Sitaan dan Rampasan Negara, pada Pusat Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kajati Banten Reda Manthovani dipindah menjadi Kajati DKI. Sedangkan pengganti Reda adalah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Kapuspenkum nantinya akan dijabat oleh Ketut Sumedana, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Bali. Teguh Subroto yang akan menggantikan jabatan Ketut Sumedana itu, Teguh sebelumnya Koordinator Jamintel Kejagung RI. Selain itu, Kajati yang dipindah ada Kajati Jawa Timur, Kajati Kepri, Kajati Bengkulu, Kajati Sumut, Kajati Gorontalo, Kajati Jawa Tengah, Kajati Sultra, Kajati Papua Barat, Kajati NTB, Kajati NTT, Kajati Aceh, dan Kajati Sumbar. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: