asn

Dana JHT Dipakai Biayai Negara

Dana JHT Dipakai Biayai Negara

MISTERI keberadaan dana Jaminan hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia 56 akhirnya terkuak. Sebagian besar dana JHT yang mencapai Rp372,5 triliun ditempatkan di surat utang negara atau SUN untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal sebelumnya, berkali-kali para pejabat pemerintahan membantah bahwa tidak pernah menyentuh dana JHT. Demi memuluskan ’’pembenaran’’ ini buzzer pun turun tangan seolah mendukung penggunaan dana JHT oleh pemerintah. Kepastian penggunaan dana JHT untuk membiayai negara dibeber Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. Menurut Anggoro, sebanyak 65 persen dana Jaminan Hari Tua diinvestasikan dalam obligasi dan surat berharga, yang 92 persen di antaranya adalah Surat Utang Negara atau SUN. Sebanyak 15 persen dana JHT ditempatkan di deposito yang 97 persen di antaranya ada pada Himbara atau Himpunan Bank Negara serat Bank Pembangunan Daerah atau BPD. Kemudian, 12,5 persen dari dana program Jaminan Hari Tua atau JHT ini disimpan pada saham yang didominasi saham blue chip, serta 7 persen diinvestasikan pada reksa dana. Sedangkan 0,5 persen sisanya ditaruh di properti dengan skema penyertaan langsung. Sontak ini menuai banyak kritik dari berbagai kalangan yang menilai pemerintah menahan hak masyarakat yakni JHT. Anggoro juga mewanti-wanti, hasil investasi JHT tahun lalu, sebesar Rp 24 triliun. Kemudian, iuran JHT sebesar Rp 51 triliun. Sedangkan pembayaran klaim JHT sebesar Rp 37 triliun, sebagian besar dananya ditutup dari hasil investasi untuk pembayaran klaim tersebut. ’’Dengan demikian, dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu,’’ katanya.   Disentil Pengacara Kondang Polemik dana JHT ini pun mendapat sorotan Hotman Paris Hutapea. Pengacara kondang ini terang-terangan mengkritik Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT) cair di usia 56 tahun. Kebijakan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Ada tiga poin penting yang disampaikan. Pertama, kritik soal keadilan. Hotman mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar abstraksi hukum dan keadilannya. ’’Dengan peraturan Ibu Menteri Tenaga Kerja maka dia tidak bisa mengambil/mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56, di-PHK umur 32 dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri, di mana keadilannya, Bu? di mana keadilannya?" kata Hotman lewat tayangan video yang diunggah di Instagram @hotmanparisofficial, dikutip radartvnews.com Sabtu (19/2/2022). Yang kedua, kritik soal logika. Hotman meminta Menaker merenungkan bahwa bertahun-tahun buruh dan perusahannya membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT, tiba-tiba si pekerja terkena PHK lalu tidak bisa langsung mencairkan Jaminan Hari Tua karena aturan baru. ’’Di mana logikanya, Bu? itu kan uang dia, kalau di-PHK umur 32, bisa saja dia selama 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran,’’ ujar Hotman. Kritik ketiga, tak ada alasan menahan duit orang. Ya. Hotman menegaskan kalau memang ada undang-undang yang selaras dengan Permenaker 2/2022 seharusnya undang-undang tersebut segera diubah agar berkeadilan. Menurutnya dari segi abstraksi hukum manapun dan dari segi ranah hukum apapun tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang berasal dari keringat sendiri. ’’Ada alasan mengatakan kan orang kalau di-PHK banyak jaminannya’’ memang ada berbagai jaminan, ada JKP dan sebagainya, tapi berapa bulan sih uang itu cukup untuk membiayai hidup dan keluarganya?’’ kata Hotman.   DPR Mengaku Tak Dilibatkan Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Beleid terbaru mengatur pencarian JHT 100 persen hanya bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun. Pencarian JHT sebelum usia 56 bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan dan kondisi. Menurut Saleh, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah tidak pernah melakukan konsultasi dan memberitahukan DPR akan mengeluarkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022.  ’’Ketika ini dilahirkan memang kita tidak dikonsultasikan dulu, minimal diberitahu dulu ini akan ada Permenaker, belum ada,’’ ujar Saleh dalam diskusi daring, Sabtu (19/2). Saleh menuturkan, bila rencana mengeluarkan Permenaker sudah pernah disampaikan ke anggota dewan. Maka dipastikan akan ramai sebelum aturan ditandatangani. ’’Karena kalau itu ada, pasti sudah ramai dulu bahasa saya begitu. Karena kita rapat-rapat dengan Kementerian Tenaga Kerja kan terbuka karena itu pasti akan didengar di publik. Kan belum ada waktu itu,’’ katanya. ’’Ini munculnya ketegangan dalam tanda petik setelah Permenaker ditandatangani. Barulah berarti hampir semua kita yang mendengarnya setelah ditandatangani Permenaker ini,’’ tambahnya. Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendapat informasi bahwa serikat pekerja atau buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan ini. Padahal seharusnya yang menyangkut pengupahan buruh juga perlu didengar. ’’Tapi saya dengar, menurut pengakuan mereka (pekerja, Red) belum dilibatkan. Jangankan DPR para pekerja yang memang harus masuk dalam tripartit menurut pengakuan mereka itu belum masuk di dalam pembicaraan,’’ ungkapnya.   Ida Fauziyah: Pemerintah Sudah Bahagiakan Pekerja Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah buka suara terkait polemik Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun. Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengklaim bahwa saat ini pekerja bisa menggunakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti JHT apabila para peserta BPJS Ketenagakerjaan baru saja kehilangan pekerjaan. Berbeda dengan JHT, JKP sebagai program manfaat baru yang direncanakan mulai berlaku pada 22 Februari mendatang, pemerintah mengaku akan menanggung biaya iuran sebesar Rp100 miliar setiap bulan. Perempuan yang pernah maju sebagai calon wakil Gubernur Jawa Timur berpasangan dengan Sudirman Said namun kalah ini menyebut pemerintah sampai menyengsarakan diri untuk kebahagiaan pekerja. Pembelaan Ida Fauziyah tidak banyak membantu. Justru mendapat respons yang kurang baik dari masyarakat dan juga tokoh publik.   Istana Buka Suara Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur jaminan hari tua (JHT) diambil di usia 56 tahun menuai polemik. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyayangkan munculnya polemik tersebut. Moeldoko mengatakan pemerintah juga telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dia mengajak masyarakat melihat semangat dari Permenaker No 2/2022 ini yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT. ’’Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang-tindih antara JHT dengan JKP,’’ kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022). Moeldoko memastikan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja yang mengalami PHK. Hal itu, kata Moeldoko, dibuktikan melalui adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak dan program JKP. Sedangkan dalam program JHT, Moeldoko mengatakan pemerintah ingin pekerja tetap sejahtera dan memiliki finansial yang cukup pada hari tua. Dia meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT sebab kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat.   Digugat KSPI ke PTUN Sejumlah elemen buruh menggelar demo untuk menuntut pembatalan aturan tersebut. Aturan baru JHT rencananya bakal digugat oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun buka suara terkait hal tersebut. (rie)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: