Wali Kota: Jangan Sampai Level 4, Cukup Nikah di KUA
BANDARLAMPUNG- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 kembali berlaku di lima Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung per Selasa 15 Februari 2022. Keputusan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Lima daerah masuk dalam PPKM level 3 di Provinsi Lampung meliputi Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Waykanan, dan Kabupaten Pesawaran. Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali melarang warga untuk menggelar resepsi pernikahan. Bagi warga yang sudah terlanjur diizinkan diperbolehkan untuk menggelar resepsi dengan pengawasan ketat oleh Satgas covid-19 Kota Bandar Lampung. Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengimbau warga yang akan menikah cukup dilakukan di KUA. Langkah ini sebagai antisipasi mencegah Kota Bandar Lampung terhindar dari PPKM level 4. “Kalau yang baru tidak boleh resepsi cukup menikah di KUA. Jangan sampai masuk PPKM level 4,” ujar Eva Dwiana (15/2). Selain itu, kegiatan belajar siswa sekolah dari rumah diperpanjang. “Dari awal saya bilang patuhi prokes, akhirnya masuk level 3 jadi dilakukan pengetatan seluruhnya. Demikian juga sekolah dari rumah diperpanjang. Meski, ada beberapa keluhan soal sekolah online atau daring. "Dari awal saya sudah bilang, patuhi prokes. Akhirnya masuk level 3 jadi terpaksa dilakukan pengetatan seluruhnya. Seluruh anak akan naik kelas dan lulus sekolah,"jelasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: