Petisi Tolak Aturan Baru JHT Tembus 220 Ribu
BANDARLAMPUNG - Bak dagelan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dari aturan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, JHT hanya bisa dicairkan jika pegawai berusia 56 tahun. Tak ayal, penolakan dari banyak pihak pun menggema. Bahkan petisi menolak aturan yang dinilai merugikan hak pekerja pun muncul di situs Change.org. Dari penelusuran radartvnews.com dari laman resmi Change.org per Sabtu, 12 Februari 2022, Petisi ini ditujukan kepada Ida Fauziyah dibuat Suhari Ete berjudul ’’Gara-gara Aturan Baru ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun’’. Menurut Suhari Ete, petisi karena aturan JHT tak bisa cair sebelum 56 tahun dianggap menyusahkan pekerja. ’’Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun,’’ kata Suhari Ete dikutip radartvnews.com dari Change.org. Masih menurut Suhari Ete, sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha apabila di PHK atau pensiun dini. ’’Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja,’’ beber Suhari Ete. Petisi ini dimulai setelah aturan baru Menaker tersebut disahkan pada tanggal 4 Februari 2022. Hanya dalam waktu singkat saja, petisi sudah mendapat banyak dukungan dari masyarakat Indonesia. Dilihat radartvnews.com Sabtu, 12 Februari 2022 pukul 22.14 WIB, petisi menentang dana JHT ini sudah ditandatangani oleh 220.433 orang. Banyak masyarakat menilai bahwa aturan ini akan menyusahkan dan menahan hak pekerja yang seharusnya mereka dapatkan. ’’Saya menandatangani petisi ini karena aturan tersebut merugikan pekerja/buruh Indonesia. Uang yang mereka setor tidak dapat membantu saat pekerja/buruh berhenti kerja saat usianya masih jauh dari usia pensiun,’’ tutur Mardani, pekerja swasta kepada radartvnews.com. Komentar beragam pun muncul dalam laman petisi ini. ’’Ini uang tabungan saya, negara tidak berhak mengatur kapan akan dicairkan," ucap Muryanto. ’’Saya tidak setuju dengan adanya peraturan ini karena itu sangat tidak menolong para karyawan yang sudah membayar JHT tiap bulan dan berharap bisa jadi tabungan ketika dia resign nanti. Semoga bisa dibatalkan ya,’’ timpal Budiarto. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: