Dua Pengeroyok Viral Dicokok Polisi
BANDARLAMPUNG - Polsek Sukarame meringkus dua dari empat tersangka pengeroyokkan yang viral di media sosial. Akibat insiden ini korban Prasetyo Sudewo alias Yoyok harus menjalani perawatan di rumah sakit. Aksi empat remaja ini dilakukan di Jalan Legundi, Kecamatan Sukabumi Bandarlampung, 13 Januari 2022 lalu. Empat tersangka menganiaya korban menggunakan sebatang besi dari bekas kipas angin, helm dan gitar. Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan dua pelaku yang dimankan yaitu Diki dan Kiki, warga Bandarlampung. Dari keterangan pelaku pengeroyokan ini berawal dari selisih paham dengan korban. ’’Dua pelaku berhasil diringkus. Sementara dua pelaku lainnya masih kita kejar,’’ kata Kompol Warsito, Kapolsek Sukarame. Masih menurut Warsito, kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rmd/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: