asn

Nasib Sopir Arsiman, Lolos di Lampung Dijerat di Riau

Nasib Sopir Arsiman, Lolos di Lampung Dijerat di Riau

BANDAR LAMPUNG- Arsiman sopir ekspedisi PT Sindex Ekspress yang sempat ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat (TkB) tanpa status hukum, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Kali ini dia diamankan Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu, Riau, atas dugaan penggelapan kopi kemasan di Pekanbaru. Polisi menjemput Arsiman Selasa (25/1) di rumahnya di Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. PT Sindek Express melalui kuasa hukumnya, Bey Sujarwo mengatakan hasil penelusuran tim awalnya sopir mengangkut barang menggunakan truk tronton dari Semarang menuju Pekanbaru. Sesampainya di Pekanbaru, terjadi kecelakaan hingga mengakibatkan hilangnya barang. Namun, karena kejadiannya jauh dari perkampungan apalagi perkotaan, perusahaan merasa ada indikasi penggelapan. Sebab,  untuk menjarah 1.800 karton yang ada dalam truk perlu menggunakan truk besar. “Hasil penelusuran tim awalnya sopir mengangkut barang menggunakan truk tronton dari Semarang menuju Pekanbaru. Kejadiannya jauh dari keramaian, perusahaan merasa ada indikasi penggelapan, untuk menjarah 1.800 karton yang ada dalam truk perlu menggunakan truk besar,” jelasnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian Arsiman diduga penadah barang yang sebelumnya dikatakan hilang. Atas dasar ini polisi menangkapnya. Masih menurut kuasa hukum dia menghormati langkah YLBHI LBH Bandarlampung untuk mendampingi Arsiman. Namun dalam kasus ini diharapkan semua pihak menunggu hasil dari proses hukum di Polres Indragiri Hulu, Polda Riau. Sebelumnya, Arsiman sempat membuat geger Bandarlampung. Dia mengalami aksi sewenang-wenang penyidik Polsek Tanjungkarang Barat (TkB). Dia ditahan delapan hari tanpa prosedur hukum. Kasus ini membuat LBH Bandarlampung turun tangan. Mereka mendesak Polda Lampung mengusut tuntas kasus ini. Gayung bersambut. Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno langsung mencopot Kapolsek TkB Kompol David J. Sianipar. Dalam telegram bernomor ST/29/1/kep./2022 ditandatangani Karo SDM Polda Lampung Kombes Pol Endang Widowati, Kompol David J. Sianipar dimutasikan ke Ditsamapta Polda Lampung dalam rangka evaluasi jabatan.(rmd/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: