Ingat, Abai Peduli Lindungi Tempat Usaha Dibekukan
BANDARLAMPUNG- Wali Kota Bandarlampung mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pelaksanaan penegakan penggunaan aplikasi peduli lindungi. Perwali tersebut ditujukan untuk mengefektifkan aplikasi di ruang publik dan menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi. Ahmad Nurizki jubir Satgas Covid-19 Bandar Lampung aplikasi peduli lindungi wajib dipasang di fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, hotel, kafe dan pusat keramaian lainnya. Berdasarkan Perwali, satgas akan memberikan sanksi administratif kepada setiap penanggung jawab fasilitas publik tidak mengunakan aplikasi peduli lindungi. Sanksi beragam mulai teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembekuan izin sementara dan bahkan pembekuan izin secara permanen. “Setiap penanggung jawab akan diberikan sanksi bila tidak mengunakan aplikasi peduli lindungi. Sanksi beragam dari lisan hingga penutupan,” ungkap Ahmad Nurizki 11 Januari 2022. Pembekuan izin sementara dilakukan bila teguran lisan atau teguran tertulis telah diberikan sebanyak dua kali. Untuk sanksi administratif dilakukan oleh Satpol PP dan didampingi oleh Kepolisian dan TNI. Dengan penerapan dan pengawasan aplikasi peduli lindungi sebagai aplikasi pelacakan yang mengandalkan partisipasi masyarakat untuk membagikan data lokasi saat berpergian.(sah/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: