15.760 Rokok Ilegal Berbagai Merek Disita Petugas

15.760 Rokok Ilegal Berbagai Merek Disita Petugas

LAMPUNGSELATAN- Upaya penyelundupan rokok tanpa cuka ke Provinsi Lampung berhasil digagalkan jajaran Polres Lampung Selatan. Total 15.760 batang rokok dari empat merek dagang berbeda, disita petugas. Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan, penangkapan dilakukan Minggu 9 Januari 2022 sekitar pukul 01.30 Wib di Jalan Raya Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. “Ada 15.760 batang dikali 10 untuk kerugian negara, kalau ini bukan cukai palsu tapi bener-bener gak ada cukai,” ungkap AKBP Edwin dalam pres release 10 Januari 2022. Rokok ilegal diangkut mengunakan mobil Avanza nomor polisi B 1997 BYW. Rokok tanpa cukai terdiri dari merk Java Bold sebanyak 238 slop, SBR sebanyak 155 slop, serta  rokok merk Surya Putra Filter sebanyak 243 slop dan terakhir merk pas sebanyak 152 slop. “Saat diberhentikan kendaraan itu ternyata didalamnya berisi ratusan bungkus rokok tanpa cukai. Petugas langsung mengamankan dan membawanya ke Mapolres Lampung Selatan,” Petugas juga mengamankan pemilik rokok bernama rendi alansyah (25) warga desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Ke Mapolres Lampung Selatan. Rokok berasal dari daerah Tangerang dan akan dibawa ke wilayah Rumbia Lampung Tengah. Sementara itu, Kasubdiet Penyidikan Bea Cukai Bandar Lampung Yudha mengatakan, pihaknya akan menyelidiki keberadan perusahaan yang memproduksi rokok illegal. Pelaku diancam dengan pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2007, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1955 tentang cukai dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.(mai/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: