Janinku, Buah Kebiadaban Ayah Tiri
WAY KANAN - Seorang remaja putri 16 tahun di Kabupaten Way Kanan menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Kusmedi (28) yang tak lain ayah tirinya. Aksi bejat tersangka telah dilakukan berulang kali sejak Juni 2019 hingga November 2020 yang mengakibatkan korban hamil. Petugas unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan yang mendapat laporan berhasil mengamankan warga Kecamatan Pakuan Ratu. Dihadapan petugas, Kusmedi mengakui perbuatannya. ’’Saya tergoda dengan kecantikannya. Saya bujuk dan mengancam akan menyakitinya jika tidak mau melayani,’’ kata tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai petugas keamanan di perusahaan swasta ini. Dari Keguguran, Perkosaan Terungkap Perbuatan bejatnya terbongkar setelah korban mengalami keguguran dan diketahui ibu kandung korban. Tidak terima anaknya dilecehkan, ibu korban langsung melaporkannya ke Mapolres Way Kanan. Sementara, Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan yang dilakukan tersangka sudah berulangkali. ’’Telah dilakukan dalam periode satu setengah tahun, tersangka diamankan Kamis pukul 16.00 wib tanpa perlawanan,’’ bebernya. Masih menurut Andre Try Putra, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diancam pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebelumnya, kasus ayah tiri bejat juga terjadi di Bandarlampung. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Bandarlampung, meringkus N-E (67) yang merudapaksa anak tirinya selama 9 tahun. Kini korban sudah berusia 18 tahun. (ded/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: