Berdalih UU Ciptaker, Menaker Tolak Kenaikan Upah

Berdalih UU Ciptaker, Menaker Tolak Kenaikan Upah

Radartvnews.com- Buruh masih menjadi warga negara kelas dua. Tuntutan kenaikan upah 10 persen yang diperjuangkan kandas. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menolak tuntutan buruh. Dalihnya, pemerintah harus menggunakan formula pengupahan yang telah tertuang di Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.Pemerintah juga harus merujuk aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Upah yang tak kunjung menjadi salahsatu faktor pemicu daya beli masyarakat terdampak pandemi menurun. Sikap pemerintah ini bertolak belakang dengan koar-koar menggenjot pemulihan ekonomi. Dalam rapat bersama di Komisi IX Menaker Ida Fauziyah mengklaim formula upah di PP ini sudah sesuai dengan kondisi saat ini. Selain itu, formula upah di PP juga bertujuan untuk meminimalisir kesenjangan upah di antar wilayah dan untuk mengentaskan kemiskinan. Ida juga mengklaim bahwa formula upah di PP justru bisa memacu upah minimum di wilayah-wilayah yang saat ini upahnya relatif rendah. dengan begitu upah di wilayah tidak terus berada di batas bawah rata-rata upah nasional.   Buruh Lampung Tetap Perjuangkan ump Sementara buruh di Lampung tetap meminta pemerintah setempat menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 mendatang. Ini yang menjadi tuntutan  perwakilan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Ketua FSBKU Lampung Tri Susilo meminta agar UMP Lampung naik dikisaran Rp3 juta dengan mempertimbangkan segala aspek seperti pertumbuhan ekonomi. Pihaknya berharap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bisa memenuhi tuntutan para buruh terkait kenaikan ump ini. Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu mengatakan bahwa aspirasi yang disampaikan serikat buruh akan menjadi bahan pertimbangan. Sebab saat ini, pihaknya juga tengah membahas tentang penetapan UMP tahun 2022 mendatang. Diketahui, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 mendatang akan ditandatangani oleh Gubernur Lampung pada 21 November 2021. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditandatangani Bupati/Walikota pada 30 november 2021 mendatang.(lds/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: