Buruh Desak UMP Lampung Naik

Buruh Desak UMP Lampung Naik

Radartvnews.com- Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Lampung meminta Upah Minimum Provinsi tahun 2022 naik, ini dikarenakan tahun 2021 UMP Lampung tidak naik. Ketua SBSI Lampung Deni Suryawan mengatakan kenaikan upah buruh di Lampung minimal 10 persen. Kenaikan upah buruh tahun ini dinilai perlu karena pemerintah mengadang-gadang pandemi bisa dikendalikan dan perekonomian pulih. “Kenaikan UMP minimal 10 persen dinilai telah memikirkan pekerja dan pemberi kerja, kenaikan UMP juga dinilai wajar bila dilihat dari segi aturan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” jelasnya. Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Lampung Ary Meizari mengungkapkan hingga saat ini belum ada rilis resmi dari Badan Pusat Statistik mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari dari dua faktor itu menjadi acuan penetapan upah minimum provinsi. Setelah dilakukan rilis, barulah akan dilakukan diskusi yang akan di fasilitasi oleh dewan pengupahan. Terkait tuntutan kenaikan upah minimal 7 persen dirasakan Apindo memberatkan pengusaha.(sah/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: