Buron Kasus Asusila Diciduk
Radartvnews.com- Belum genap tiga pekan, setelah Satuan PPA Lampung Timur mengamankan satu dari empat pelaku asusila yang terjadi di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur. Y-G warga Labuhan Ratu, Lampung Timur. Satu dari empat pelaku kasus pencabulan anak d ibawah umur yang terjadi 5 Mei 2021 lalu, Jumat sore tadi (30/10/2021), menyusul rekannya dipenjara. Dengan modus bujuk rayu pelaku yang sudah enam bulan menjadi DPO ini bersama tiga rekannya, tega melakukan perbuatan asusila. Pelaku yang sedang mabuk minuman keras itu secara bergantian merusak kehormatan korban. Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 81 Junto Pasal 82 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 15 tahun kurungan penjara, sementara dua pelaku lainya masih dalam pengejaran. (ssd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: