UU ITE Jadi Senjata Intimidasi, AJI dan PWI Kecam Jaksa Arogan
Radartvnews.com- Ahmad Amri salah satu wartawan media online di Lampung, mengaku menerima tindakan intimidasi saat hendak melakukan tugas jurnalistik peliputan di lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Juma’at pagi. Dihadapan awak media dan Kasipenkum Kejati Lampung, dia menjelaskan intimidasi yang diterimanya saat ingin mengkonfirmasi perkara terpidana ilegal logging yang menyeret Jaksa Anton. Jaksa Anton diduga menerima uang dari keluarga terpidana dengan janji akan meringankan tuntutannya. Seperti diungkapkan istri terpidana Desi Sefrilla. Dia mengaku sudah menyetor sejumlah uang ke jaksa, namun suami Desi Sefrilla justru tetap dihukum berat. Jaksa Anton menjelaskan bahwa dirinya tak bermaksud mengintimidasi ahmad amri, dikarnakan terburu buru dirinya meminta menjelaskan apa yang dituduhkan oleh Amri namun dirinya membantah apa yang ditanyakan terkait setoran uang yang dipertanyakan. Sementara Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung, mengecam apa yang terjadi kepada Ahmad Amri dalam hal ini apa yang dilakukan oknum jaksa sudah melanggar Undang - undang No 40 Tentang Pers. Terpisah Wakil Ketua PWI Lampung bidang pembelaan wartawan Juniardi kepada Radar Lampung Tv via pesan Whatsapp mengecam aksi jaksa Anton Naruli. Dia mendesak Kejaksaan Agung memberikan teguran keras terhadap bawahannya karena tak mengindahkan profesi wartawan yang berupaya menjalankan fungsi Cover Both Side// Juniardi menenceritakan, insiden intimdasi terjadi ketika Ahmad Amri menunggu proses wawancara. Amri melihat Jaksa Anton berjalan di halaman kantor Kejati Lampung. Dia langsung bergegas mengejar Jaksa Anton demi mendapatkan konfirmasi. Jaksa Anton memutuskan untuk mengajak amri naik ke ruangannya di lantai 2 salah satu gedung di Kejati Lampung. Jaksa Anton meminta Amri untuk menitipkan barang bawaan, termasuk ponselnya ke pos penjagaan. Amri sempat menolak ponselnya dititipkan karena merupakan bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan. Jaksa Anton menegaskan ini merupakan aturan yang harus dipenuhi bila hendak masuk ke gedung Kejati Lampung. Akhirnya, Amri memutuskan untuk menitipkan semua barang bawaannya ke pos penjagaan. Di dalam ruangan lantai 2, Jaksa Anton diduga malah mengintimidasi Amri. Jaksa Anton mengatakan sudah mengambil tangkapan layar atau screenshoot pesan Whastapp Amri dan telah berkonsultasi dengan bagian Cyber Polda Lampung// Menurut Jaksa Anton, pesan yang dikirim Amri bisa dikenakan dengan uu ITE. Tidak hanya itu, Jaksa Anton mengatakan akan ada dua orang yang nantinya menelepon Amri. (rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: