Korupsi hibah Karang Taruna, Bayar rp 150 juta, waka DPRD dibantarkan

Korupsi hibah Karang Taruna, Bayar rp 150 juta, waka DPRD dibantarkan

Radartvnews.com- Sempat mendekam di Lapas Sukadana Lampung Timur sejak ditetapkan tersangka 23 September 2021 lalu, Kamis sore (21/10/2021), Akmal Fatoni, tersangka kasus dugaan dana hibah Karang Taruna tahun 2018 itu mendapat ijin dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk dibantarkan. Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan Akmal Fatoni itu selain dengan jaminan istri nya dan salah satu rekannya juga beserta uang 150 juta rupiah. Penangguhan wakil pimpinan DPRD Lampung Timur itu dengan alasan kondisi tersangka sedang sakit. Namun proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai aturan undang – undang yang berlaku. Diketahui tersangka Akmal Fatoni, politisi dari PKB yang juga menjabat sebagai Wakil Pimpinan DPRD Lampung Timur ini diduga telah menyalahgunakan dana hibah Karang Taruna dengan alokasi  sebesar 250 juta rupiah dari APBD Lampung Timur tahun 2018, yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dan berdasarkan hasil audit BPKB Lampung, ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar 100 juta 180 ribu rupiah.(syd/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: