Tilep Dana Rp280 Juta, Oknum Kepala Desa Ditahan
Radartvnews.com- Pahrul Rozi, oknum Kades Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara ditahan polisi atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018. Pria berumur 41 tahun ini sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dan menguntungkan diri sendiri dalam pengelolaan dana desa ditahun 2018. Tersangka diduga mengorupsi anggaran dalam pembelian lahan untuk pasar desa yang dipimpinmya. Karena ulahnya ini, negera dirugikan mencapai 280 juta rupiah. Polres Lampung Utara mulai menyelidiki kasus ini berdasarkan adanya laporan masyarakat. Polisi bakal menjerat tersangka dengan Undang-undang Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU-RI No.31/1999 sebagaimana di ubah dalam UU-RI No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara.(ssd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: