Oknum Bripka Terlibat Perampokan
Radartvnews.com- Mobil jenis Toyota berwarna putih tanpa pelat nomor kendaraan ini merupakan barang bukti yang diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Mobil ini sempat dibawa kabur oleh kawanan perampok yang sebelumnya menganiaya dan menyekap dua orang mahasiswa saat sedang berada di kawasan Saburai, Kecamatan Enggal Bandar Lampung pada Sabtu malam, 9 Oktober 2021 lalu. Ironisnya, aksi perampokan ini didalangi oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Satuan Samapta Porlesta Bandar Lampung, Bripka IS atau Irfan Setiawan (40). Tersangka Bripka IS kini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Satuan Propam Polresta Bandar Lampung. Perampokan terjadi bermula saat korban yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung, bernama Guritno Tri Widianto (19) dan rekannya Faisal Adrianto (20) sedang makan di kawasan Saburai pada Sabtu malam(19/10/2021) . Pelaku berjumlah empat orang menghampiri dengan mengendarai dua sepeda motor, kemudian meminta korban untuk masuk kedalam mobil miliknya dengan dibawah ancaman senjata api. Para pelaku kemudian mengikat tangan dan mulut korban serta membuangnya ke kawasan perkebunan sawit di wilayah Bekri Lampung Tengah. Para pelaku kemudian membawa kabur mobil bernomor polisi BE 1062 XX dan 3 buah ponsel genggam milik korban. Beruntung nyawa kedua korban berhasil diselamatkan warga yang kebetulan melintas di lokasi kejadian. Korban yang berhasil selamat kemudian menghubungi keluarganya dan langsung membuat laporan di Mapolresta Bandar Lampung. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto saat ditemui pada Senin siang (18/10/2021) di Gedung Semergou, Areal Komplek Perkantoran Pemkot Bandar Lampung masih enggan membeberkan penangkapan terhadap anak buahnya yang terlibat dalam aksi perampokan. Namun dirinya membenarkan telah mengamankan salah seorang pelaku serta kendaraan milik korban yang dibawa kabur oleh para pelaku. Polisi hingga kini masih memburu tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus perampokan. Polisi juga mengklaim telah mengantongi identitas rekan tersangka yang terlibat dalam aksi perampokan. Sementara hingga kini, Bripka IS masih menjalani pemeriksaan di satuan Propam Polresta Bandar Lampung. Jika terbukti bersalah, tersangka Bripka IS terancam diberhentikan dari institusi kepolisian, bahkan ancaman pidana penjara selama 9 tahun sesuai dengan pasal 365 KUHP telah menantinya.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: