Rusa Korban Perburuan Dititipkan ke TNWK
Radartvnews.com- Dua berkas perkara kasus perburuan liar berikut dua tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian Lampung Timur dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Lampung Timur. Untuk menindaklanjuti kelengkapan berkas, tim JPU Kejari Lampung Timur, Jumat (8/10) sore turun langsung ke kawasan Taman Nasional Way Kambas Lampung Timur. Tim penyidik memeriksa barang bukti berupa seekor anak rusa jantan berumur 4 bulan. Kedatangan tim JPU Kejari ke Rawa Kidang kawasan TNWK Lampung Timur untuk menitipkan anak rusa korban perburuan liar oleh dua tersangka. Kasi Pidum Kejari Lampung Timur menyatakan, berkas perkara sudah masuk proses ke tahap dua. Tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Diketahui kasus perburuan liar di kawasan Tanam Nasional Way Kambas Lampung Timur itu terungkap oleh tim gabungan kepolisian Lampung Timur dan Pol Hut Balai TNWK Lampung Timur, Agustus 2021. Dua pelaku diamankan yakni AK dan rekanya AS. Tim gabungan juga menyita barang bukti daging, kulit, dan kepala induk rusa. Bukti lain berupa dua senjata api jenis laras panjang, 25 butir amunisi aktif jenis kaliber 55 koma 6 mm, serta seekor anak rusa jantan berumur 2 bulan dalam kondisi hidup.(syd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: