Residivis Penjambretan Lansia Ditangkap di Jaksel
Radartvnews.com- Tersangka MF (22), warga Padang Cermin, Pesawaran, Lampung digiring petugas saat ekpose ungkap kasus di kantor DIT Reskrimum Polda Lampung, Rabu (6/10). Tersangka MF diringkus tim khusus anti bandit 308 Polda Lampung setelah buron selama satu bulan usai menjambret tas seorang nenek di bawah jembatan layang Jalan Pangeran Antasari, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung awal September lalu. Meski tersangka gagal merampas tas milik korban, namun aksi penjambretan pelaku mengakibatkan korban meninggal dunia usai terjatuh saat mempertahankan tas miliknya. Tersangka MF mencoba melawan saat akan ditangkap di kawasan Mangga Dua, Jakarta Selatan. Tindakan tegas dan terukur harus dilakukan petugas dengan menembak kaki pelaku. Sebelumnya petugas telah meringkus satu tersangka lainya yaitu EP. Tersangka merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari penjara pada Maret 2021. Sejak bebas, tersangka tercatat sudah 31 kali menjambret di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran. Sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi kini diamankan oleh petugas sebagai barang bukti. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta terancam hukuman pidana selama 20 tahun kurungan penjara.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: