Buka Rangkaian Peringatan HDKD 2021, Yasonna Ingatkan Pentingnya Doa, Usaha, dan Ramah Layani Publik
Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly membuka rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) tahun 2021 Kementerian Hukum dan HAM. Pembukaan kegiatan itu diawali dengan acara Doa Kumham untuk Negeri. Doa Kumham untuk Negeri dipimpin para pemuka agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, untuk mendoakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. “Semoga ikhtiar ini mampu menggerakkan kesadaran bersama untuk terus mendoakan negeri ini, optimis, pandemi akan berlalu,” kata Yasonna, dalam sambutannya, di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jumat (1/10/2021). Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu melanjutkan, doa bersama ini merupakan penguat usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19, selain penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi. Menurut Yasonna, doa merupakan senjata spiritual untuk melindungi diri. “Kegiatan Doa Kumham untuk Negeri merupakan ikhtiar batin guna menyempurnakan upaya lahir yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan berbagai pihak dalam menangani pandemi Covid-19,” ungkap Yasonna. Terkait rangkaian kegiatan memperingati Hari Dharma Karya Dhika tahun 2021, Yasonna menginstruksikan jajarannya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, jajaran Kemenkumham juga dia minta aktif terlibat dan mendukung pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Kemudian, Yasonna menginstruksikan kepada seluruh insan Kemenkumham untuk memanfaatkan peringatan HDKD 2021 sebagai momentum meningkatkan pelayanan pada masyarakat. “Tunjukkan eksistensi Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat, khususnya di bidang pelayanan publik. Layani publik dengan baik dan ramah,” ujar Yasonna. Pada peringatan HDKD 2021 yang mengangkat tema “Semakin Pasti”, Yasonna menekankan beberapa hal kepada jajaran Kemenkumham, antara lain untuk selalu melakukan pembenahan komprehensif, termasuk dalam kebijakan perencanaan, pengorganisasian, penganggaran, pengawasan melekat serta monitoring dan evaluasi, dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. “Akurat dan tepat dalam membuat keputusan. Keputusan yang diambil harus merujuk pada peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi norma/etika sebagai ASN, serta mempertimbangkan norma- norma/martabat masyarakat,” tuturnya.(rls/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: