Waka DPRD Lampung Timur Akmal Fatoni Ditahan
Radartvnews.com- Kejaksaan Negeri Lampung Timur akhirnya menetapkan Akmal Fatoni sebagai tersangka. Didampingi kuasa hukumnya, Kamis siang Akmal Fatoni datang memenuhi panggilan ke Kantor Kejari Lampung Timur. Beberapa jam setelah tim penyidik Pidsus Kejari Lampung Timur melakukan proses pemeriksaan sekitar pukul 15 30 WIB, Akmal Fatoni langsung ditahan. Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tim Intelkam Kejari Lampung Timur tahun 2019 lalu, dilanjutkan ke tahap penyidikan tim Pidsus Kejari tahun 2020 hingga tahun 2021. Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa ini diduga menyalahgunakan dana hibah karang taruna dengan alokasi Rp 250 juta dari APBD Lampung Timur tahun 2018 yang tidak sesuai peruntukannya. Berdasarkan hasil audit BPKP Lampung ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 100,108 juta. Akmal Fatoni dititipkan di Lapas Sukadana, dia dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(syd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: