Pengerjaan Proyek Di Dinas PU Lamtim Tahun 2015 Diduga Rugikan Negara Senilai Rp 2,8 Milyar

radartvnews.com - Pelaksaan pekerjaan proyek infrastrukstur di Dinas Pekerjaan Umum Lampung Timur tahun 2015 yang ada di beberapa Kecamatan Di Lampung Timur diduga telah merugikan negara sebesar 2,8 milyar rupaih lebih. Bahkan kerugian negara yang terungkap dari hasil audit pemeriksaan BPK –RI perwakilan Lampung ini, selain akibat ditemukannya kelalaian dan kurang cermatnya para pejabat di dinas PU dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan yang dilakukan oleh kepala dinas PU, Pejabat Pembuat Komintmen serta pihak PPTK didinas PU juga terkesan tidak cermat. Dimana dari hasil temuan BPK –RI perwakilan Lampung Timur terdapat 20 perusaahan di dalam pelaksaan pekerjaaannya tidak mengindahkan kontrak dan tidak memenuhi spesifikasi seperti kurangnya ketebalan dan kepadatan aspal yang mengakibatkan kekurangan volume di dalam pekerjaan proyek infrastruktur jalan. Menanggapi hal ini ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif geram. Menurutnya sebaiknya pihak terkait yakni rekanan untuk secepatnnya mengembalikan atas kelebihan dana dalam pengerjaan proyek karena temuan BPK jelas terdapat ada kerugian negera dan harus di pertangung jawabkan. Johan pun menambahkan bila kerugian negara itu tidak secepatnya dikembalikan oleh para rekanan maka seharusnya Bpk-Ri perwakilan Lampung untuk secepatnya membawa persoalan itu di bawa ke ranah hukum. Sementara diketahui hasil temuan audit pemeriksaan Bpk – Ri perwakilan Lampung tu terdapat 20 perusahaan yang di wajibkan dalam 60 hari sejak bulan september 2016 lalu agar kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara dapat di kembalikan. (din/ jef/min)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: