Terdakwa Lapor Kejagung, Seret Kadis Pasar Metro
Radartvnews.com- Sidang virtual dengan agenda tuntutan dua terdakwa korupsi Pasar Cendrawasih Kota Metro kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Jumat siang tadi. Terdakwa Pansuri selaku Kuasa Pelaksana Teknis Kegiatan di Dinas Perdagangan Metro dituntut 1 tahun dan 6 bulan, dan denda 50 juta subsider 3 bulan. Sedangkan terdakwa Suyitno, Mandor Rehabilitasi Pasar Cendrawasih Kota Metro dituntut lebih tinggi, yakni 1 tahun dan 8 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan dengan pertimbangan jaksa bahwa terdakwa berbelit. Tuntutan ini membuat penasehat hukum terdakwa Suyitno, Joni Widodo mengaku keberatan mengingat kliennya hanyalah mandor dan menjalankan tugas sesuai perintah atasannya. Joni Widodo juga akan melayangkan surat ke Kejaksaan Agung RI untuk memeriksa sejumlah orang yang diduga terlibat kuat dalam perkara ini, salah satunya Kadis Pasar Kota Metro, Leonard Hutabarat. Dalam perkara ini jaksa mendakwa kedua terdakwa telah melakukan korupsi pengadaan rehabilitasi Pasar Metro tahun 2018 dengan total anggaran 3 miliar 700 juta rupiah dan merugikan keuangan negara 481 juta rupiah.(ldm/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: