Bejat, 13 Tahun Ayah Gauli Anak Kandung

Bejat, 13 Tahun Ayah Gauli Anak Kandung

Radartvnews.com- Belum genap sepekan jajaran Kepolisian Lampung Timur  berhasil mengamankan dua pelaku kasus asusila terhadap perempuan yang dilakukan pada bulan Mei 2021 dan Agustus 2021 lalu, kasus asusila kembali terjadi di Lampung Timur. Mirisnya, kasus asusila terhadap perempuan kembali terjadi di Kabupaten Lampung Timur di awal September 2021. Kali ini seorang bapak berinisial HE warga Pekalongan, Lampung Timur digelandang petugas untuk mempertangungjawabkan perbuatan bejatnya. Betapa tidak, selama 13 tahun pria 60 tahun ini tega merusak kehormatan putri kandungnya sendiri. Disertai ancaman senjata keris dan sebilah golok, ulah bejat pelaku dilakukan sejak tahun 2008  silam saat korban berusia 17 tahun. Bahkan, perbuatan tetap dilakukan setelah korban memiliki suami. Korban yang tak tahan atas perbuatan sang ayah akhirnya melaporkan peristiwa ini ke polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal berlapis. Selain Pasal 81, 82 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 285 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun kurungan penjara.(din/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: