Pengurus BMT Gelapkan Dana Nasabah Rp700 Juta

Pengurus BMT Gelapkan Dana Nasabah Rp700 Juta

Radartvnews.com- TM hanya pasrah saat digelandang ke ruang penyidik oleh dua Anggota Satuan Tipidter Polres Lampung Timur, Rabu (1/9/21). Dari hasil  penyelidikan serta petunjuk dari keterangan Otoritas Jasa Keuangan,  TM yang merupakan salah satu pengurus MBT Surya Melati ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan dana nasabah. Dengan menggunakan modus perbankan prinsip syariah, warga Labuhan Ratu Satu Kecamatan Way Jepara ini berhasil menghimpun uang milik korban sebesar Rp 700 juta. Saat korban hendak menarik dana miliknya, pelaku beralasan uang Rp 700 juta yang tersimpan sejak tahun 2011 hingga 2019 itu telah lenyap. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 59 Ayat 1 Juncto Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dengan ancaman di atas 5 tahun penjara atau denda sedikitnya Rp 10 miliar.(din/san)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: