Truk Over Dimensi Ditangkap Satlantas

Truk Over Dimensi Ditangkap Satlantas

Radartvnews.com-Satlantas Polres Lampung Tengah, mengamankan kendaraan truk over dimensi saat melintas di Jalinsum Lampung Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan truk Toyota Dyna bernomor polisi BE 9445 BT warna merah melanggar undang-undang tentang lalu lintas angkutan jalan. Mewakili Kapolres Lampung Tengah Oni Prasetya, Kabag OPS Polres Lampung Tengah AKP Dannis Arya Putra menjelaskan, razia kendaraan berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , Juncto Pasal 55 KUHP. Kendaraan kelebihan muatan dapat berakibat kecelakaan lalu lintas.  Menurut Kabag OPS, bahwa adanya unsur kesengajaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku EW sebagai pemilik kendaraan serta pelaku ST yang melakukan perakitan. Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lampung Tengah AKP Ikhwan Syukri menjelaskan bahwa berdasarkan bukti di Buku KIR kendaraan ini memiliki panjang 6.050 milimeter, lebar 1.900 milimeter, tinggi 2.150 milimeter kemudian jarak sumbu 3.380 milimeter dan JBB 7.500 kilogram.  Namun ukuran tersebut tidak sesuai dengan temuan fakta dilapangan.(tsd/san)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: