Beraksi Pakai Kujang, Begal Handphone Dicokok
Radartvnews.com- Dengan barang bukti sebilah senjata tajam jenis kujang, dan satu buah handphone hasil rampasan, AR hanya dapat menyesali perbuatannya saat Petugas Mapolsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur menggelandangnya ke dalam sel tahanan. Sebelumnya bermodal senjata kujang, pelaku berusia 23 tahun ini merampas handphone seorang nelayan di atas perahu Senin (30/8) dini hari. Pelaku menyelinap masuk kedalam perahu, menempelkan senjata kujang miliknya ke leher korban, kemudian merampas handphone korban lalu bergegas meninggalkan korban . Usai dijebloskan ke sel tahanan, pelaku kini terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal 365 KUHP.(din/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: