Polisi Bidik Pasal Baru, Kasus Keributan di Bubur Ayam

Polisi Bidik Pasal Baru, Kasus  Keributan di Bubur Ayam

Radartvnews.com- Aparat kepolisian segera melakukan pra-rekonstruksi terkait laporan Ramadhiyan Eka Saputra alias Ustad Royan, atas tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan seorang oknum ASN bernama Arfan, setelah  mengamuk di depan lapak pedagang bubur ayam,  di Jalan ZA. Pagar Alam, Rajabasa, lantaran pesanan nya tak kunjung datang. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan,  pra- rekonstruksi ini untuk menentukan Pasal Tindak Pidana yang dilanggar oleh terlapor, guna menentukan tepat atau tidaknya Pasal 335 KUHP yang dibuat oleh pelapor. Sebelumnya, dari hasil klarifikasi, pihak terlapor membantah melakukan pelemparan batu ke arah pelapor.(rmd/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: