Pamerkan 13 Tersangka 1 Wanita
Radartvnews.com-Polda Lampung, memusnahkan puluhan kilogram sabu-sabu, ratusan kilogram ganja, dan ribuan butir pil ekstasi, di halaman Mapolres Lampung Selatan, siang kemarin (20/8/21). Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut adalah hasil tangkapan jajaran Polres Lampung Selatan, selama dua bulan terakhir dari bulan Juli hingga Agustus 2021, di Seapord Interdiction pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa narkoba ganja kering seberat 111 kilogram, sabu-sabu seberat 73 kilogram, dan 4.050 butir pil ekstasi. Pemusnahan untuk barang bukti ganja dan ekstasi dilakukan dengan cara dibakar di atas tumpukan kayu dan ban bekas kemudian disiram bahan bakar solar, Sedangkan pemusnahan narkoba jenis sabu dimasukan ke dalam ember yang berisi bahan bakar solar lalu di aduk kemudian juga dibakar. Selain barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 13 orang tersangka, dan satu diantaranya adalah seorang wanita. Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, penangkapan barang bukti narkotika tersebut, terjadi saat pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, dengan berbagai modus yang dilakukan pelaku, salah satunya menggunakan jasa paket cargo dan ekspedisi. Kapolda Lampung, mengapresiasi kinerja jajaran Polres Lampung Selatan, perlu penghargaan atas keberhasilanya dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba, baik yang akan ke Pulau Jawa, atau pun sebaliknya. Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan narkoba tersebut, Kapolres Lampung Selatan Edwin, dan para PJU Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosadi, Kalapas Kalianda Tetra Destorie, perwakilan Kepala Pengadilan Negeri dan perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri, para anggota Forkopimda, serta para penggiat anti narkoba Lampung Selatan.(mai/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: